Header Ads Widget

Responsive Advertisement

SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIANUT OLEH BERBAGAI NEGARA DI DUNIA

SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIANUT BEBERAPA NEGARA DI DUNIA

Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur atau mengelola pemerintahannya. Berdasarkan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi:
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Semipresidensial
  4. Komunis
  5. Demokrasi liberal
  6. liberal
Sistem pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan negara itu sendiri. Akan tetapi masih terdapat beberapa negara, dimana di negara tersebut sering terjadi tindakan atau perilaku separatisme. Hal ini dikarenakan sistem pemerintahan yang dianggap masih memberatkan masyarakatnya atau merugikan masyarakatnya. Sistem pemerintahan memiliki fondasi yang kuat, dimana sistemnya tidak dapat diubah dan statis. Sehingga apabila pemerintahan memiliki sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal tersebut akan berlangsung lama atau sepanjang masa. Hal inilah yang menyebabkan adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Dalam artian luas, sistem pemerintahan merupakan sistem untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Dalam artian sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok dalam menjalankan roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara dalam kurun waktu yang  relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya sendiri.


A.SISTEM PRESIDENSIAL

Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, adalah sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Sistem presidensial memiliki tiga unsur antara lain:
v  Presiden yang dipilih rakyat
v  Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
v  Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif kuat sehingga tidak dapat dijatuhkan dengan alasan rendah subjektif misalnya rendahnya dukungan politik. Namun masih terdapat mekanisme atau operasi untuk mengontrol presiden. Apabila presiden melakukan atau terlibat dalam pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat dalam masalah kriminal, posisi presiden tersebut dapat dicopot. Apabila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya wakil presiden menjadi presiden untuk menggantikan posisinya.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
*       Dipimpin oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
*       Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
*       Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
*       Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
*       Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
*       Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Ă˜  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Ă˜  Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Ă˜  Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Ă˜  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL:


B.SISTEM PARLEMENTER

Peta perbedaan jenis sistem parlementer

  Monarki konstitusional di mana kekuasaan berada di tangan parlemen.
  Republik parlementer di mana parlemen secara efektif terpisah dari kepala negara.
  Republik parlementer dengan presiden eksekutif dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen
Sistem parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan dimana parlemen mempunyai peranan penting dalam pemerintahan, yakni memiliki wewenang untuk mengangkat perdana menteri, bahkan parlemen pun bisa menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem ini dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang memiliki kewenangan terhadap jalannya pemerintahan, yakni presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, sedangkan sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlemen masih lebih baik dibandingkan dengan sistem presidensiil, sebab kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. namun kekurangan sistem ini yaitu sistem ini sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem ini biasanya mempunyai perbedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dimana kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara ditunjuk sebagai  dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen ini juga mempunyai seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
*       Dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden/raja.
*       Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
*       Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
*       Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
*       Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
*       Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
v  Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
v  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
v  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
v  Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Ă˜  Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Ă˜  Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Ă˜  Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Ă˜  Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

C. SISTEM SEMIPRESIDENSIAL

Sistem semipresidensial merupakan sistem pemerintahan yang menghimpun atau perpaduan kedua sistem pemerintahan, yakni sistem presidensial dan parlementer. Sistem ini biasanya disebut sebagai Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.

Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
  1. Dari presidensial
    • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
    • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
    • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  1. Dari parlementer
    • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
    • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
    • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
NEGARA YANG MENGANUT SISTEM SEMIPRESIDENSIAL :


D.SISTEM LIBERALISME

Liberalisme atau Liberal merupakan suatu ideologi, pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak merupakan nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme menekadkan atau memimpikan suatu masyarakat yang bebas, dimana para individu atau masyarakat memiliki kebebasan berpikir. Paham liberalisme menolak atau tidak mendukung adanya pembatasan, khususnya dari segi pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.

Pokok-pokok Liberalisme

Terdapat tiga hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme, antara lain yaitu Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Adapun nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi yakni:
  • Kesempatan yang sama. (Hold the Basic Equality of All Human Being). dimana manusia memiliki kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena kualitas manusia tidak sama, sehingga dalam menggunakan persamaan kesempatan itu akan berlainan, tergantung kepada kemampuannya masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan) adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
  • Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)[
  • Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Dimana pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The Governed
  • Berjalannya hukum (The Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
  • Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
  • Negara hanyalah alat (The State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuktujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu sendiri.Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat telah mengalami kegagalan.
  • Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.

E.SISTEM KOMUNISME

Komunisme merupakan suatu ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksiinternal dalam komunisme antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.


F.SISTEM DEMOKRASI LIBERAL

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusionnal) merupakan suatu sistem politik yang menganut kebebasan individu. Secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).



Post a Comment

8 Comments