SISTEM PEMERINTAHAN YANG DIANUT BEBERAPA NEGARA DI DUNIA
Sistem pemerintahan merupakan suatu sistem yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur atau mengelola pemerintahannya. Berdasarkan kondisi negara masing-masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi:
Sistem
pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan negara
itu sendiri. Akan tetapi masih terdapat beberapa negara, dimana di negara tersebut sering terjadi tindakan atau perilaku separatisme. Hal ini dikarenakan sistem
pemerintahan yang dianggap masih memberatkan masyarakatnya atau merugikan masyarakatnya. Sistem
pemerintahan memiliki fondasi yang kuat, dimana sistemnya tidak dapat diubah dan statis. Sehingga apabila pemerintahan memiliki sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal tersebut akan berlangsung lama atau sepanjang masa. Hal inilah yang menyebabkan adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Dalam artian luas, sistem pemerintahan merupakan sistem untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Dalam
artian sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok dalam menjalankan
roda pemerintahan untuk menjaga kestabilan negara dalam kurun waktu yang relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya sendiri.
A.SISTEM PRESIDENSIAL
Sistem presidensial (presidensiil), atau
disebut juga dengan sistem kongresional, adalah sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Sistem presidensial memiliki tiga unsur antara lain:
v Presiden secara
bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam
jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
v Presiden harus
dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam
sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif kuat sehingga tidak dapat
dijatuhkan dengan alasan rendah subjektif misalnya rendahnya dukungan politik. Namun
masih terdapat mekanisme atau operasi untuk mengontrol presiden. Apabila presiden melakukan atau terlibat dalam pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat dalam masalah
kriminal, posisi presiden tersebut dapat dicopot. Apabila presiden diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya wakil presiden menjadi presiden untuk menggantikan posisinya.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial yaitu :
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih
langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
Ă˜ Badan eksekutif lebih
stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Ă˜ Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden
Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Ă˜ Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Ă˜ Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
Afghanistan, Angola, Argentina, Benin, Bolivia, Brazil, Burundi, Chili, Kolombia, Komoro, Republik Kongo, Kosta Rika, Siprus, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Gambia, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kenya, Liberia, Malawi, Maladewa, Meksiko, Myanmar, Nikaragua, Nigeria, Palau, Panama, Paraguay, Filipina, Seychelles, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Turkmenistan, Amerika Serikat, Uruguay, Venezuela, Zambia, Zimbabwe
B.SISTEM PARLEMENTER
Peta perbedaan jenis sistem parlementer
Republik parlementer dengan presiden eksekutif
dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen
Sistem parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan dimana parlemen mempunyai peranan penting dalam pemerintahan, yakni memiliki wewenang untuk mengangkat perdana menteri, bahkan parlemen pun
bisa menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensiil, sistem ini dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang memiliki kewenangan terhadap jalannya pemerintahan, yakni presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, sedangkan sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlemen masih lebih baik dibandingkan dengan sistem
presidensiil, sebab kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. namun kekurangan sistem ini yaitu sistem ini sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem ini biasanya mempunyai perbedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dimana kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun
beberapa sistem parlemen ini juga mempunyai seorang presiden terpilih dengan
banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Dipimpin oleh seorang
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
sedangkan kepala
negara dipimpin oleh presiden/raja.
Kekuasaan eksekutif presiden
ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
v Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
v Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik
jelas.
v Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
v Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.
Ă˜ Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
Ă˜ Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan
berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat
bubar.
Ă˜ Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota
kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena
pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat
mengusai parlemen.
Ă˜ Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal
penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
C. SISTEM SEMIPRESIDENSIAL
Sistem semipresidensial merupakan sistem
pemerintahan yang menghimpun atau perpaduan kedua sistem pemerintahan, yakni sistem presidensial dan parlementer. Sistem ini biasanya disebut sebagai Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem
ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki
kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
- Dari presidensial
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan
perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- Dari parlementer
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
NEGARA YANG MENGANUT SISTEM SEMIPRESIDENSIAL :
Algeria, Armenia, Burkina
Faso, Cape
Verde (Cabo Verde), Republik Demokratik Kongo
(Congo-Kinshasa), Djibouti, Timor
Timur (Timor-Leste), Mesir, Perancis, Georgia, Guinea-Bissau, Guyana, Haiti, Madagaskar, Mali, Mauritania, Niger, Palestina, Portugal, Rusia, Romania, SĂ£o TomĂ© dan PrĂncipe, Senegal, Sri Lanka, Syria, Taiwan (Republik Tiongkok), Tajikistan, Tunisia, Ukraina
D.SISTEM LIBERALISME
Liberalisme atau Liberal merupakan suatu ideologi,
pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak merupakan nilai politik
yang utama. Secara umum, liberalisme menekadkan atau memimpikan suatu masyarakat yang
bebas, dimana para individu atau masyarakat memiliki kebebasan berpikir. Paham liberalisme
menolak atau tidak mendukung adanya pembatasan, khususnya dari segi pemerintah dan agama. Dalam masyarakat
modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi,
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
Pokok-pokok
Liberalisme
Terdapat tiga
hal yang mendasar dari Ideologi Liberalisme, antara lain yaitu Kehidupan, Kebebasan dan Hak
Milik (Life,
Liberty and Property). Adapun nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga
nilai dasar Liberalisme tadi yakni:
- Kesempatan yang sama.
(Hold the Basic Equality of All Human Being). dimana manusia
memiliki kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Namun karena
kualitas manusia tidak sama, sehingga dalam menggunakan persamaan
kesempatan itu akan berlainan, tergantung kepada kemampuannya
masing-masing. Terlepas dari itu semua, hal ini (persamaan kesempatan)
adalah suatu nilai yang mutlak dari demokrasi.
- Dengan adanya
pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak
yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian
masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial,
ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan
dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk
menghilangkan egoisme individu.( Treat the Others Reason Equally.)[
- Pemerintah harus
mendapat persetujuan dari yang diperintah. Dimana pemerintah tidak boleh
bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut
kehendak rakyat.(Government by the Consent of The People or The
Governed
- Berjalannya hukum (The
Rule of Law). Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada
rakyat. Terhadap hal asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana
seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk
melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law,
harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka
umum, dan persamaan sosial.
- Yang menjadi
pemusatan kepentingan adalah individu.(The Emphasis of Individual)
- Negara hanyalah alat (The
State is Instrument). Negara itu sebagai suatu mekanisme yang
digunakan untuktujuan-tujuan yang lebih besar dibandingkan negara itu
sendiri.Di dalam ajaran Liberal Klasik, ditekankan bahwa masyarakat pada
dasarnya dianggap, dapat memenuhi dirinya sendiri, dan negara hanyalah
merupakan suatu langkah saja ketika usaha yang secara sukarela masyarakat
telah mengalami kegagalan.
- Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme (Refuse Dogatism). Hal ini disebabkan karena pandangan filsafat dari John Locke (1632 – 1704) yang menyatakan bahwa semua pengetahuan itu didasarkan pada pengalaman. Dalam pandangan ini, kebenaran itu adalah berubah.
E.SISTEM KOMUNISME
Komunisme
merupakan suatu ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest
der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx
dan Friedrich Engels, sebuah manifesto
politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari1848 teori mengenai komunis sebuah analisis
pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi
kesejahteraan yang
kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Komunisme
pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme
di awal abad ke-19, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi
dan yang lebih mementingkan kesejahteraan
ekonomi. Akan tetapi,
dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksiinternal dalam komunisme antara penganut komunis
teori dan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara
perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat
sosialis untuk menuju
dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Demokrasi liberal (atau demokrasi
konstitusionnal) merupakan suatu sistem politik
yang menganut kebebasan individu. Secara konstitusional
hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal,
keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan
dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan
oleh penggagas teori kontrak sosial
seperti Thomas Hobbes, John Locke,
dan Jean-Jacques
Rousseau. Semasa Perang Dingin,
istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme
ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi
konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi
partisipasi.
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat,
Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik
(Amerika Serikat, India, Perancis)
atau monarki
konstitusional (Britania
Raya, Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem
Westminster: Britania Raya
dan Negara-Negara
Persemakmuran) atau sistem
semipresidensial
(Perancis).
8 Comments
terimakasih informasinya
ReplyDeleteiya
DeleteMantapppp, makasih infonya
ReplyDeleteiya, samasama
Deleteterimakasih kak
ReplyDeletepostingan ini sangat membantu sya dlm mengerjakan tuas PKN
iya, samasama
Deletemakasih kk, karena postingan ini, saya dpt menyelesaikan tgs tambahan dri guru saya
ReplyDeleteiya, samasama
Delete